Jumat, 28 Mei 2010

Hukum Bertatto

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.

Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

DR Wahbah mengatakan bahwa apabila tato itu bisa dihilangkan dengan pengobatan maka hal itu wajib dilakukan namun apabila tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya maka apabila hal itu tidak membawa bahaya yang berat atau cacat yang mengerikan pada anggota tubuh yang terlihat, seperti wajah, kedua telapak tangan maka menghilangkannya tidaklah wajib dan wajib baginya untuk bertaubat akan tetapi apabila melukai (untuk menghilangkannya) tidak membahayakan maka dia harus menghilangkannya. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2683)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar